Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 Juni 2021
Minggu, 16 Mei 2021
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)




