Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
Tampilkan postingan dengan label Pengadaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadaan. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 Juni 2021
Minggu, 16 Mei 2021
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)




