Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Unduh Prepres 12/2021 di SINI